Pelaku Usaha Belum Terapkan Protokol Kesehatan, Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Bali Ditunda

- 26 Agustus 2020, 17:54 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020
Gubernur Bali, Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

Bahkan, sejumlah pelaku usaha pariwisata juga masih tidak tertib menerapkan protokol kesehatan, padahal sebelumnya telah diberi surat edaran. Hal tersebutlah, yang membuat citra Bali menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar.

Wayan Koster menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), agar anggota PHRI yang tidak taat dan tertib, maka sertifikatnya akan dicabut ataupun diberi saksi.

Menurutnya, keberhasilan di Bali dalam mengendalikan COVID-19 tidak hanya ditentukan komitmen pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Jadi, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun semua lapisan masyarakat harus tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga penanganan COVID-19 menjadi lebih baik.

Baca Juga: Berharap Bisa Tangani Angka Kemiskinan di Kota Bekasi, Rahmat Effendi Bentuk Program SLRT

Oleh karena itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan new normal.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp1.000.000.

Selain permasalahan internal di Bali, penundaan pariwisata Bali untuk turis asing adalah karena terhalang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, yang masih berlaku. Sehingga tidak ada wisatawan asing yang bisa datang ke Indonesia.

Baca Juga: Proses Kasus Penembakan di Depan Kampus Unpad Dipatiukur, Polisi Gelar Rekonstruksi

Dia juga menambahkan, saat ini negara lain belum mengizinkan warga negaranya berkunjung ke luar negaranya, karena masih sama-sama melakukan pengendalian warganya ke luar negeri.

Hingga saat ini, Rabu, 26 Agustus 2020, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 4.276 orang, dengan pasien dalam perawatan sebanyak 555 orang, pasien sembuh 4.115 orang, dan pasien meninggal 56 orang.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah