Pelaku Usaha Belum Terapkan Protokol Kesehatan, Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Bali Ditunda

- 26 Agustus 2020, 17:54 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020
Gubernur Bali, Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

 

PR BEKASI - Gubernur Bali Wayan Koster akan menunda pembukaan daerah setempat untuk kunjungan wisatawan mancanegara yang mulanya akan dibuka pada 11 September 2020.

Hal ini disebabkan karena adanya sejumlah persoalan di Bali, baik secara internal maupun eksternal.

"Kami telah mempertimbangkan dengan matang, kami tunda pariwisata Bali untuk kunjungan mancanegara, sampai kondisi pandemi di Bali, nasional, dan internasional kondusif," kata Wayan Koster saat menyampaikan keterangan pers, di Gedung Gajah, Kediaman Jayasabha, Denpasar, pada Rabu, 26 Agustus 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: IPK RI Tunjukkan Perbaikan, Ma'ruf Amin: Jangan Berpuas Diri, Kita Masih di Bawah Negara Lain

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali berencana membuka pariwisata setempat untuk turis asing pada 11 September 2020 mendatang, yang merupakan tahap ketiga pemulihan ekonomi di bidang pariwisata.

Di mana tahap pertama yang merupakan pembukaan pariwisata untuk masyarakat lokal Bali, telah dilaksanakan pada 9 Juli 2020. Dan untuk tahap kedua, untuk wisatawan domestik atau nusantara, telah dimulai pada 31 Juli 2020.

Wayan Koster menjelaskan, penundaan tersebut terjadi karena adanya sejumlah persoalan di Bali, khususnya perkembangan kasus positif COVID-19 yang masih fluktuatif dan masih ada masyarakat yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Gula Nasional, Agus Gimawang: Fokus Pacu Pembangunan Pabrik-pabrik Gula Baru

Bahkan, sejumlah pelaku usaha pariwisata juga masih tidak tertib menerapkan protokol kesehatan, padahal sebelumnya telah diberi surat edaran. Hal tersebutlah, yang membuat citra Bali menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar.

Wayan Koster menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), agar anggota PHRI yang tidak taat dan tertib, maka sertifikatnya akan dicabut ataupun diberi saksi.

Menurutnya, keberhasilan di Bali dalam mengendalikan COVID-19 tidak hanya ditentukan komitmen pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. Jadi, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun semua lapisan masyarakat harus tertib dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, sehingga penanganan COVID-19 menjadi lebih baik.

Baca Juga: Berharap Bisa Tangani Angka Kemiskinan di Kota Bekasi, Rahmat Effendi Bentuk Program SLRT

Oleh karena itu, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan new normal.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp1.000.000.

Selain permasalahan internal di Bali, penundaan pariwisata Bali untuk turis asing adalah karena terhalang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, yang masih berlaku. Sehingga tidak ada wisatawan asing yang bisa datang ke Indonesia.

Baca Juga: Proses Kasus Penembakan di Depan Kampus Unpad Dipatiukur, Polisi Gelar Rekonstruksi

Dia juga menambahkan, saat ini negara lain belum mengizinkan warga negaranya berkunjung ke luar negaranya, karena masih sama-sama melakukan pengendalian warganya ke luar negeri.

Hingga saat ini, Rabu, 26 Agustus 2020, jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali sebanyak 4.276 orang, dengan pasien dalam perawatan sebanyak 555 orang, pasien sembuh 4.115 orang, dan pasien meninggal 56 orang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah