Jelang Pilkada Serentak 2020, Bambang Soesatyo Ingatkan ASN Harus Netral

- 27 Agustus 2020, 18:47 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /

Menurutnya, hal tersebut dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan dengan kepentingan dengan hajat hidup orang banyak.

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik meskipun dari aspek legalitas dan netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, UU No. 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Tampilkan Grafis dan Spesifikasi Tinggi, Nintendo Switch Akan Segera Rilis 2021 Mendatang

Juga PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik.

Merujuk pada data Badan kepegawaian Negara (BKN), Bamsoet menyebutkan, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN pada periode Januari 2018 – Juni 2019.

“Sedangkan catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), menjelang penyelenggaran Pilkada serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melakui kampanye di media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Bentuk Singeritas, Pemkab Bekasi Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat

Dia juga mengatakan bahwa ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.

Menurutnya, keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruftif.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah