Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa, Bareskrim Polri Ungkap Alasannya

- 28 Agustus 2020, 18:53 WIB
Bareskrim Polri jadwal ulang pemanggilan Pinangki Sirna Malasari untuk proses pemeriksaan.
Bareskrim Polri jadwal ulang pemanggilan Pinangki Sirna Malasari untuk proses pemeriksaan. /Instagram/@pinangkit

PR BEKASI – Bareskrim Polri akan memanggil ulang Pinangki pekan depan, hal tersebut dikarenakan Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa oleh penyidik Bareksrim Polri pada kamis, 27 Agustus 2020 dengan alasan ingin menjenguk anaknya.

Brigjen Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan rencana pemanggilan ulang Pinangki.

"Rencananya minggu depan, tadi saya sudah konfirmasi dengan penyidik minggu depan akan kita panggil (Pinangki) kembali," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Nekat Rilis Film 'The New Mutants' di Bioskop Saat Pandemi , Kritikus Ogah Beri Ulasan

Mengenai posisi jaksa Pinangki akan diperiksa, Awi tidak memberikan penjelasan.

"Karena yang bersangkutan menjadi tahanan kejagung, nanti kita akan kooperatif. Kita akan ke sana (Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung)," katanya.

Jaksa Pinangki diduga menerima pemberian uang senilai 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7 miliar dari terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, dia juga mendapatkan sejumlah fasilitas dan hadiah lainnya.

Baca Juga: Lawan Pandemi, Jokowi Sebut Pemerintah Sudah Keluarkan Semua Jurus untuk Bantu Masyarakat

Menurut Hari Setiyono selaku Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Pinangki kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hari menyampaikan bahwa setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus malam langsung menangkap Pinangki.

Jaksa Pinangki juga menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia, dari hasil pemeriksaan internal tersebut dia pun dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali selama 2019.

Baca Juga: Habiskan Biaya 11,3 Triliun, Jokowi Optimis Pembangunan Bandara Yogyakarta Akan Ramai

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sementara itu, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap, hal itu sesuai dengan Ketetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diumumkan pada Kamis, 27 Agustus 2020. Dia diduga sebagai pemberi suap kepada jaksa pinangki.

Terpidana kasus Bank Bali tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: PDIP Umumkan Tiga Calon Jagoannya di Pilkada Serentak Jawa Barat 2020

Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah