Tidak Konsisten Soal Aturaan Ganja,DPR: Sikap Mentan Mencla-mencle, Koordinasi Buruk

- 30 Agustus 2020, 12:34 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mencabut Kepmentan tentang ganja masuk daftar tanaman obat binaan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo segera mencabut Kepmentan tentang ganja masuk daftar tanaman obat binaan. /Kolase Instagram/@syasinlimpo dan Pixabay/7raysmarketing/

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Tommy Nugraha dalam keterangan pers. 

Padahal ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin, sementara izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.

UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi  hingga distribusi narkotika golongan I.

Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Sementara bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah