Baca Juga: Diduga Terlibat Penyerangan di Mapolsek Ciracas, Kasad TNI: 12 Oknum TNI AD Ditahan di Guntur
“Institusi yang menegakkan hukum, berarti institusi tersebut menjaga martabatnya, menjaga kehormatannya. Sebaliknya, institusi yang melindungi anggotanya dari tindakan hukum, itu sama saja dengan merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan,” tutur Usman.
Secara lebih lanjut, Usman Hamid juga mengatakan bahwa tindakan melanggar hukum aparat keamanan seperti kasus penyerangan Kantor Polsek Ciracas bukanlah yang pertama kali terjadi.
Usman berkata jika sejumlah kasus sejenis yang sebelumnya, untuk penyelesaian belum sepenuhnya bersandar kepada hukum, belum transparan kepada publik, sekaligus belum menunjukkan iktikad yang positif dalam konteks pendidikan hukum.
Baca Juga: Ada Bekas Luka Tembak Usai Diserahkan ke Polisi, Edo Kondologit Murka Atas Kematian Adik Iparnya
Dalam hal ini, dia pun mengingatkan TNI dan Polri untuk menjadi teladang dalam kepatuhan kepada hukum.
“Mulai dari cara menyikapi perselisihan, termasuk ketika terjadi sengketa hukum,” ucap Usman.
Dia juga menyinggung mengenai dugaan bahwa penyerangan tersebut dilakukan sebagai dampak dari provokasi pihak-pihak tertentu yang bertujuan merusak keharmonisan TNI dan Polri yang sudah terbina selama ini.
Baca Juga: Edo Kondologit Luapkan Amarah Atas Kematian Adik Iparnya: Tidak Ada Lagi Keadilan di Tanah Papua!
Penyerangan sekaligus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI terhadap anggota Polri di Polsek Ciracas tersebut, menurut Usman harus benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.