BMW SUV X-5 Eks Jaksa Pinangki Disita, Kejagung:: Hasil Penggeladahan di 5 Lokasi

- 1 September 2020, 17:55 WIB
Kolase foto Jaksa Pinangki dan Mobil Mewah
Kolase foto Jaksa Pinangki dan Mobil Mewah //*Instagram /

“Masih dilakukan kroscek, sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar 500.000 dolar Amerika, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar,” tutur Kapus Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Menurut Hari, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

Dia menyampaikan, setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik pada Selasa, 11 Agustus 2020 malam langsung menangkap Pinangki.

Baca Juga: Pewaralaba Kulit Hitam Merasa Didiskriminasi, McDonald's Dituntut Ganti Rugi 1 Miliar Dolar

“Malam tadi dilakukan penahanan, yang untuk sementara dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Seperti yang telah diketahui, Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangk. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

Atas perbuatannya, Eks Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x