Apakah Boleh Lulusan SMA Nyalon Sebagai Anggota DPRD atau DPD di Pemilu 2024? Simak Persyaratannya

- 25 September 2023, 19:10 WIB
Kotak Suara Pemilu 2024
Kotak Suara Pemilu 2024 /Foto: Dok/Kemenlu RI/kemlu.go.id

PATRIOT BEKASI - Pemilihan umum (Pemilu) serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Namun tidak semua kalangan usia bisa ikut serta, ada kriteria minimal untuk ikut Pemilu 2024.

Saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai dengan pendaftaran partai politik (parpol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas bolehkah lulusan SMA mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau DPD di Pemilu 2024?

Sebagaimana yang dilansir Pikiranrakyat-patriotbekasi.com dari laman Indonesiabaik.id, ternyata bisa loh lulusan SMA mencalonkan diri sebagai anggota DPRD atau DPD.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Kosong di Samping Universitas Bhayangkara Kota Bekasi

Bahkan bukan hanya DPRD atau DPD, lulusan SMA pun boleh mencalonkan diri sebagai Presiden hingga Wakil Presiden.

Berikut batas usia minimal Pemilu 2024:

Halaman:

Editor: Ahmad Zaki Kusnaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x