1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal lulusan SMA/sederajat
Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat calon peserta minimal berusia 40 tahun dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur minimal lulusan SMA/sederajat
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
Baca Juga: 17 Parpol Sudah Menyerahkan Daftar Sementara Nama Caleg DPRD Kota Bekasi Pemilu 2024, Cek di Sini
3. Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota minimal lulusan SMA/sederajat
Berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang isinya yaitu syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Calon anggota DPD minimal lulusan SMA/sederajat
Berdasarkan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan syarat calon peserta minimal berusia 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati minimal lulusan SMA/sederajat
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/sederajat.