6 Fakta Pesta Gay di Kuningan Jaksel: Salah Satunya Penyelenggara Belajar di Thailand

- 3 September 2020, 18:16 WIB
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan.
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ/Fjr/Tresno

 

PR BEKASI - Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 28 Agustus 2020.

Kejadian tersebut tentu saja menggemparkan publik, karena sebanyak 56 lelaki berkerumun dalam satu ruangan, dan terlibat dalam pesta sesama jenis (gay).

Dalam menyelidiki kasus ini, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sejumlah fakta terkait pesta yang diadakan komunitas gay tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Burden Sharing Jadi Mata Pisau, Berpotensi Picu Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), berikut beberapa fakta yang dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus terkait pesta komunitas gay tersebut.

1. Panitia dan peserta tergabung dalam komunitas online

Menurut YusYusri Yunus, seluruh panitia dan peserta dalam pesta gay tersebut tergabung dalam sebuah komunitas di Instagram dengan nama Hot Space Indonesia.

Komunitas tersebut menurut Yusri Yunus didirikan oleh tersangka berinisial TRF sejak Februari 2018 melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Baca Juga: Sentil Puan Maharani, Fadli Zon: Ada 3 Orang Minang Hebat di Belakang Perumusan Pancasila dan UUD

2. Peserta dikenakan biaya pendaftaran Rp150.000 hingga Rp350.000

Menurut Yusri Yunus, pesta gay ini dilakukan hanya untuk mencari kesenangan saja, bukan untuk meraup keuntungan.

Bagi peserta yang ingin mengikuti pesta tersebut, akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 hingga Rp350.000

"Biaya pendaftarannya Rp150.000 untuk satu orang, dan Rp350.000 untuk bertiga," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 2 September 2020.

Penyelenggara mengemas kegiatan ini dengan berbagai permainan. Namun, tidak membeberkan jenis permainan apa saja yang dilakukan dalam pesta tersebut.

Baca Juga: 67 Jurusan Bisa Daftar Lowongan Calon Prajurit Karier TNI, Simak Mekanisme Pendaftarannya

3. Harga sewa kamar Rp1,3 Juta per malam

Menurut penyidik Polda Metro Jaya, ketua penyelenggara pesta yakni tersangka TRF menyewa sebuah kamar apartemen nomor 608 di lantai 6 di kawasan Kuningan dengan harga Rp1,3 juta per malam.

Uang tersebut didapatkan dari uang hasil pendaftaran para peserta yang mengikuti pesta.

4. Tissu magic, kondom, dan obat perangsang jadi alat bukti

Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan pesta gay tersebut.

Baca Juga: TNI Buka Lowongan Perwira Prajurit Kerja Hingga 31 Oktobee 2020, Simak Persyaratannya bagi Pendaftar

Barak bukti yang disita diantaranya, 8 kotak alat kontrasepsi, 1 kotak "tissue magic", 1 buku registrasi, 3 botol pelumas, 8 botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

5. Persyaratan mengikuti pesta dilakukan sangat ketat

Yusri Yunus menuturkan, ada sejumlah persyaratan untuk menjadi peserta pesta gay tersebut, diantaranya harus mengenakan dresscode masker merah putih, tidak boleh membawa senjata api, dan tidak boleh membawa narkotika.

Baca Juga: Banyak yang Bandel, Camat Ini Beri Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 dengan Dimasukkan ke Peti Mati

6. Ketua penyelenggara pesta belajar dari thailand

Menurut Yusri Yunus, tersangka TRF pernah belajar membuat pesta gay di Thailand, kemudian dia praktikan di Indonesia dengan membuat komunitas di Instagram.

Sebelumnya diketahui bahwa dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 orang, di mana 9 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah