Tuai Kritik Masyarakat, Satpol PP Jaktim Hentikan Sanksi Masukkan Pelanggar Covid-19 ke Peti Jenazah

- 4 September 2020, 13:29 WIB
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020.
Seorang pelanggar protokol kesehatan di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menjalani sanksi merenung di dalam peti jenazah usai terjaring razia petugas di Jalan Raya Bogor, Kamis, 3 September 2020. /ANTARA/Andi Firdaus

PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penghentian sanksi tersebut karena untuk mengindari pro dan kontra di masyarakat.

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 4 September 2020.

Baca Juga: Pasukan Khusus India Tewas di Perbatasan Tiongkok, Khawatir Picu Konfrontasi Militer Meluas

Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan oleh Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu, 2 September 2020 hingga Kamis, 3 September 2020.

Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur dari seratus hingga satu.

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.

Baca Juga: Pengembangan Vaksin Telah Capai 50 Persen, Bamsoet: Pastikan Vaksin Aman Digunakan oleh Manusia

"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x