PR BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah setelah menuai kritik dari masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penghentian sanksi tersebut karena untuk mengindari pro dan kontra di masyarakat.
"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 4 September 2020.
Baca Juga: Pasukan Khusus India Tewas di Perbatasan Tiongkok, Khawatir Picu Konfrontasi Militer Meluas
Sanksi memasukkan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 ke dalam peti jenazah dilakukan oleh Satpol PP dan Kecamatan Pasar Rebo pada Rabu, 2 September 2020 hingga Kamis, 3 September 2020.
Pelanggar diminta untuk merenungkan kesalahannya di dalam peti jenazah selama lima menit atau menghitung mundur dari seratus hingga satu.
Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.
Baca Juga: Pengembangan Vaksin Telah Capai 50 Persen, Bamsoet: Pastikan Vaksin Aman Digunakan oleh Manusia
"Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," kata Budhy.