Atas peristiwa tersebut, pelaku terancam pidana pokok maksimal selama 20 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri.
Baca Juga: Pertama Kali, Banteng Jawa Hasil Pengembangbiakan Dilepasliarkan ke Habitatnya
Komnas PA pun percaya dan sangat yakin bahwa Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri akan memberikan perhatian yang serius.
“Dan sangat diyakinkan bahwa pengadilan juga akan memutuskan perkara ini sesuai dengan tuntutan yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri,” kata Arist.***