Tidak Transparan, Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan Ditolak Mentah-mentah

- 8 September 2020, 16:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah mengikuti sidang paripurna bersama DPRD.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan setelah mengikuti sidang paripurna bersama DPRD. /Antara/Susylo Asmalyah

PR BEKASI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti jalannya pembacaan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD).

Namun setelah membacakan laporan tersebut, pertanggungjawaban Anies Baswedan ditolak mentah-mentah. Alasannya adalah karena tidak adanya transparansi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Fraksi yang menolak laporan P2APBD tersebut di antaranya Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, dan PSI.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah di Lambang NU Terdapat Tanda Salib di Bagian Tengahnya? 

"Mewakili pimpinan perempuan dan termuda saya menolak P2APBD karena tidak ada transparansi," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Selasa, 8 September 2020.

Politisi PAN ini pun meminta Pemprov Jakarta untuk segera menindaklanjuti hasil reses yang mereka lakukan.

"Kami percuma reses sudah tiga kali kalau itu tidak ditindaklanjuti," sesalnya.

Perlu diketahui, dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin, 7 September 2020, ada penyampaian penjelasan gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian Pengembangan Islam Jakarta.

Baca Juga: Sejumlah Kota di AS Semakin Memanas, Jacob Blake Buka Suara Soal Kondisinya dari Ranjang Rumah Sakit 

Selain itu ada Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian hasil reses kedua pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020.

Adapun agenda rapat paripurna Senin ini adalah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda tersebut antara lain P2APBD tahun anggaran 2019 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah