Anies Baswedan Resmi Injak Rem Darurat, Tiga Alasan Ini Jadi Penyebabnya

- 10 September 2020, 08:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Pemprov DKI Jakarta

PR BEKASI - Saat ini, angka rata-rata kasus harian positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta melonjak menjadi 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang harus di bawah angka 5 persen. Kasus rata-rata harian bertambah lebih parah dibandingkan awal pandemi dengan 800-1.000 kasus harian.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" dengan mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total yang diperketat.

Pemberlakuan kembali PSBB total yang diperketat ini dimulai Senin, 14 September 2020. Namun, belum diketahui kapan akan berakhir.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pemerintah Terkait COVID-19, Ujang Komarudin: Disiplinkan dan Kasih Makan Rakyat

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Selain angka rataan kasus positif Covid-19 yang tinggi, alasan Anies untuk kembali memberlakukan PSBB Total adalah adanya tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ICU khusus Covid-19.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal, tapi dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak dilakukan pembatasan ketat," kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu, 9 September 2020 sebanyak 11.245 kasus.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x