Hampir Gratis, Iuran Jamsostek Diringankan Tanpa Menurunkan Manfaat bagi Peserta

- 10 September 2020, 07:19 WIB
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto. /ANTARA/

PR BEKASI – Pemerintah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Bahkan keringanan ini hampir gratis atau keringanan iuran mencapai 99 persen.

Namun, hal tersebut tidak mengurangi manfaat yang akan didapatkan oleh peserta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada hari Rabu, 9 September 2020, mengatakan keringanan iuran tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020.

Baca Juga: Injak Rem Darurat Pemprov Jakarta Ingatkan 9 Poin Penting Terkait PSBB Total yang Berlaku Kembali

Peraturan tersebut membahas tentang penyesuaian iuran program Jamsostek selama bencana non-alam penyebaran Covid-19 pada akhir Agustus 2020.

Tujuan dari PP ini untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona.

Agus mengatakan bahwa PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan, yaitu periode iuran pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau hanya perlu membayar 1 persen.

Baca Juga: Jakarta Sulit Tekan Pergerakan Orang, Anies Baswedan: Akan Koordinasi dengan Kemenhub dan Bodetabek

Selanjutnya, keringanan penundaan pembayaran sebagian iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5 persen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x