Viral Video Panitia Larang Peserta MTQ Sumut Baca Quran Pakai Cadar, Dewan Hakim Beri Klarifikasi

- 10 September 2020, 16:41 WIB
Tangkapan layar video yang viral, peserta yang didiskualifikasi karena memakai cadar./Istimewa.
Tangkapan layar video yang viral, peserta yang didiskualifikasi karena memakai cadar./Istimewa. /

Sementara itu, Dewan Hakim MTQ ke-37, Yusuf Rekso melakukan tindak lanjut mengenai video viral tersebut dalam kanal Youtube Humas Sumut dalam judul "KLARIFIKASI VIRAL VIDEO PESERTA MTQ KE 37 SUMUT "TAK ADA LARANGAN MENGGUNAKAN CADAR".

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal Youtub Humas Sumut, Yusuf mengatakan, pemakaian cadar dalam kegiatan Musabaqah itu bukan sesuatu yang haram, itu dibenarkan. Hanya persoalannya menurut Yusuf sering disalahgunakan.

Baca Juga: Indonesia 'Dihukum' Dunia Terkait Covid-19, Simak 59 Negara Mana Saja yang Ogah Terima WNI Masuk

"Disalahgunakan pemakaiannya, artinya bahwa ada penggunaan cadar itu digunakan untuk mengelabui penampilan para peserta. Artinya bahwa orang yang tampil, itu bisa saja terjadi penjokian." ujar Yusuf

Menurutnya dengan cadar yang digunakan memungkinkan terjadi kecurangan seperti peserta yang tampil, diwakilkan oleh orang lain.

Yusuf juga menambahkan bahwa kadang kala cadar digunakan untuk menutupi peralatan teknologi untuk melakukan kecurangan dengan menempel alat pada telinga, sehingga orang lain dapat memberi masukan dan soal yang diberikan oleh Dewan Hakim.

 

"Jadi penggunaan cadar itu, bisa disalahgunakan oleh peserta, dan itu pernah terjad" ujar Yusuf.

Sebab kejadian pada video yang viral itu, Yusuf mengatakan Dewan Hakim dan LPTQ memutuskan untuk orang yang memakai cadar perlu diperiksa terlebih dahulu oleh dewan hakim wanita, ditempat tertutup.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x