Sementara itu Ketua LPTQ Sumut, H. Palid Muda Harahap dalam video klarifikasi menyatakan adanya miss dalam komunikasi terhadap apa yang terjadi pada peserta bercadar.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Genjot untuk Permudah Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
Palid mengatakan atas kejadian pada wanita bercadar yang videonya telah viral itu, kemudian diadakan penyempurnaan.
LPTQ Sumatra Utara menyampaikan melalui majelis hakim bahwa LPTQ memperbolehkan peserta bercadar dengan ketentuan seperti pemeriksaan oleh dewan hakim wanita di tempat yang tertutup untuk diperiksa terlebih dahulu.
Baca Juga: Merasa Tersudut, Rusia Minta Jerman Buktikan Data Medis Soal Penyakit Kritikus Alexei Navalny
Kemudian terkait peserta dalam video yang telah didiskualifikasi itu, Palid mengatakan bahwa peserta itu telah diajak kembali untuk tampil. Sehingga menurut Palid peserta tersebut masih diberi kesempatan tampil kembali pada hari berikutnya.
Palid juga mengatakan bahwa para peserta bercadar lainnya setelah itu tidak mengalami masalah karena telah dilakukan perubahan seperti pemeriksaan terlebih dahulu sebelum tampil.***