”Sementara pelaku lainnya yakni MS alias S (23) dan IA alias B (41), bertugas menjadi kurir pengirim blanko KTP kosong. Sedangkan, dua pelaku lainnya yang belum tertangkap (DPO) yaitu F (28) merupakan pemilik blanko KTP kosong, serta MF (20) merupakan pengguna KTP (palsu),” jelas Djarwoko di Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
Menurut Djarwoko, dalam melakukan aksinya, sindikat ini mencari pemesan yang akan membuat KTP palsu dengan memakai persyaratan hanya memberikan data identitas diri saja, tanpa melalui proses resmi melalui Suku Dinas Kependudukan.
Kemudian, dalam proses pembuatannya secara tanpa hak dibuat dan dicetak di Pasar Pramuka Jakarta Pusat, per satu lembar e-KTP dijual dengan harga Rp300.000 hingga Rp500.000, dengan proses pembuatan selama 1 minggu sudah dapat diterima oleh pihak pemesan.
Baca Juga: Olahraga Kian Digandrugi Masyarakat, Tokopedia Bongkar Data 5 Pilihan Terbanyak Masyarakat
Perbuatan pemalsuan e-KTP tersebut telah dilakukan para tersangka sejak 2018 lalu.
“Para tersangka menerangkan bahwa biasanya KTP palsu tersebut digunakan oleh para pengguna untuk melamar pekerjaan, berganti status nama dan identitas diri, digunakan sebagai persyaratan untuk menikah dan untuk persyaratan kredit atau fiktif,” kata Djarwoko.
Djarwoko juga memaparkan, para tersangka dalam kegiatan kesehariannya memiliki usaha yang bergerak di bidang jasa percetakan sehingga baginya mudah untuk melakukan perbuatan tersebut.
Hal tersebut tersangka lakukan karena pelanggan percetakan semakin menurun yang mengakibatkan pendapatannya berkurang. Keuntungannya pun tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Uji Coba Persib Vs Bhayangkara FC Resmi Dibatalkan, PSBB Jakarta Jadi Penyebabnya
“Adapun keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ujar Djarwoko.