Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan diancam Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan diancam Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News