Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Sindikat Pemalsuan e-KTP, Satu e-KTP Dihargai Hingga Rp500.000

- 11 September 2020, 22:31 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi. /PMJ News

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka akan diancam Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g, UU RI No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x