Keroyok Pemuda Hingga Tewas Bersimbah Darah, Lima Pelaku Pengeroyokan Dikenakan Pasal Berlapis

- 12 September 2020, 07:49 WIB
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian oleh Polres Payakumbuh pada Jumat, 11 September 2020.
Kasus pengeroyokan yang berujung kematian oleh Polres Payakumbuh pada Jumat, 11 September 2020. /Humas Polres Payakumbuh

Sedangkan tiga pelaku yang masih di bawah umur, berinisial BRP dan MI, yang sama-sama warga Tigo Koto Diateh, Payakumbuh Utara. Kemudian, RMRS merupakan warga Napar, Payakumbuh Utara.

Alex juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus pengeroyokan sadis tersebut memerlukan waktu 3 hari, setelah kelima pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu tiga hari,” kata Alex.

Alex juga menambahkan, selain mengamankan kelima pelaku, Polres Payakumbuh juga mengamankan barang bukti berupa 3 bilah kayu yang digunakan untuk mengeroyok korban, 4 unit ponsel, dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Sindikat Pemalsuan e-KTP, Satu e-KTP Dihargai Hingga Rp500.000

Menurut Alex, motif pengeroyokan sadis tersebut adalah seorang pelaku cemburu karena pacarnya diganggu korban.

Hingga pelaku membajak akun Facebook pacarnya, lalu memancing korban untuk datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Para pelaku pun sudah menunggu untuk mengeroyok korban.

“Motif di balik kasus ini karena salah seorang pelaku cemburu akibat pacarnya diganggu korban. Kemudian, pelaku membajak akun Facebook pacarnya. Lalu, memancing korban datang ke TKP, mengajak temannya dan memukul dengan kayu sehingga korban terjatuh. Korban tidak sadarkan diri dan meninggal di Rumah Sakit Ibnu Sina Payakumbuh,” kata AKBP Alex Prawira menjelaskan.

Baca Juga: Dikurung Sejak Januari, Raja Thailand Selamatkan Nyawa 51 Nelayan Aceh

Atas tindak kejahatan tersebut, kelima pelaku dikenakan Pasal berlapis yang diatur dalam KUHP yakni Pasal 170 jo Pasal 351, Pasal 353, dan Pasal 56 jo Pasal 53.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x