Komnas PA Minta Hentikan Eksploitasi Anak sebagai Manusia Silver dan Ondel-ondel

- 12 September 2020, 09:06 WIB
Seorang anak terlihat sedang memanggul ondel-ondel Betawi yang dijadikan alat untuk mengamen di Jakarta.
Seorang anak terlihat sedang memanggul ondel-ondel Betawi yang dijadikan alat untuk mengamen di Jakarta. /Dok. PMJ/

"Di samping itu anak-anak yang tereksploitasi ini harus dikategorikan dan ditempatkan sebagai korban, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan anak sebagai korban dan pendekatan perlindungan anak," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam siaran persnya, merespons maraknya anak sebagai manusia silver dan ondel-ondel, di Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Sabtu, 12 September 2020.

Lebih jauh, menurut Arist, langkah Pemprov DKI untuk mengatasi anak yang tereksploitasi sebagai manusia silver dan pengamen ondel-ondel dengan menggunakan pendekatan razia dan krimimalisasi serta mengirim ke panti-pasti sosial adalah penanganan tidak tepat dan tidak menyelesaikan masalah bahkan hal itu justru melanggar hak asasi manusia (HAM) anak.

Baca Juga: Bahrain Resmi Jadi Negara Kedua yang Normalisasi Hubungan dengan Israel, Donald Trump: Bersejarah!

"Mengingat keberadaan anak yang dieksploitasi itu merupakan tindak pidana maka pendekatan kriminalisasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Satpol Pamong Praja sesungguhnya harus diberlakukan kepada si pengeksploitasi bukan kepada korban. Sehingga si pelaku atau si pemberi kerja dapat dikenakan saksi pidana," tuturnya.

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas PA sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia meminta Pemprov untuk menghentikan pendekatan kriminal dan kekerasan untuk mengatasi dan menangani anak korban eksploitasi sebagai manusia silver dan ondel-ondel.

Kemudian, lanjut Arist, untuk memutus praktek eksploitasi anak model baru ini, Komnas PA mendesak Dinas Sosial dan Satpol PP di masing-masing daerah untuk segera meminta si pemberi kerja untuk menghentikan hal ini.

Baca Juga: Keroyok Pemuda Hingga Tewas Bersimbah Darah, Lima Pelaku Pengeroyokan Dikenakan Pasal Berlapis

Karena konsekuensi hukum sesuai dengan UU RI.No. 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No 98 dapat terancam pidana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x