Jangan Main-main Saat PSBB Total Besok, 5 Hal Ini Akan Ditegakkan Anies Baswedan

- 13 September 2020, 18:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menetapkan PSBB Total pada Senin, 14 September. /Warta Ekonomi

5. Penegakan sanksi.

Baca Juga: Lepaskan Marinir AS Pembunuh Transgender di Filipina, Aktivis Duga Presiden Ingin Dapat Akses Vaksin

Selain 5 faktor tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebutkan setidaknya ada lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya selama PSBB kembali diperketat.

Lima kegiatan yang dihentikan seluruhnya tersebut adalah institusi pendidikan sekolah, kawasan pariwisata atau taman rekreasi, fasilitas ruang publik, kegiatan berolahraga di fasilitas khusus, dan kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

"Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan tutup," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 September 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Peluru Nyasar ke Kawasan Perumahan Elite Bekasi, TNI Sampaikan Fakta Sebenarnya

Anies Baswedan juga mengatakan, kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies Baswedan mengimbau, agar masyarakat berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat melakukan acara pernikahan atau pemberkatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x