Anies Baswedan Tak Segan Akan Tutup Usaha dan Gedung Jika Ada yang Positif Covid-19

- 13 September 2020, 19:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. //ANTARA

Pemprov DKI Jakarta pada dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkantor maksimal 25 persen.

Namun para pimpinan berhak untuk melakukan penyesuaian terkait pelayanan publik yang mendasar apabila mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai.

Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan, Anies Baswedan Tegaskan Pasien COVID-19 Tidak Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

"Misalnya terkait dengan kebencanaan, terkait dengan penegakan hukum dan sektor sektor lainnya," katanya.

Jika dalam aktivitas pelayanan ditemukan kasus positif pada lokasi itu, Anies Baswedan mengatakan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup minimal tiga hari operasi.

"Bukan hanya kantornya, tetapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi," katanya.

Baca Juga: Amankan 7 Pelaku, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Lapas

Anies Baswedan mengatakan, ketentuan kapasitas tampung maksimal 50 persen diizinkan pada 11 sektor usaha esensial atau yang bergerak pada usaha vital yang diizinkan beroperasional selama PSBB lanjutan.

Sektor esensial itu di antaranya, sektor kesehatan, bahan pangan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan. perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.

Berikutnya adalah sektor logistik, sektor perhotelan, konstruksi, sektor industri strategis, sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta sektor yang memfasilitasi dukungan kebutuhan hidup sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x