Melanggar protokol kesehatan satu kali diberi sanksi penutupan paling lama 3x24 jam. Jika melanggar sebanyak dua kali, maka diberi sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi ini juga berlaku kelipatannya.
Sambodo juga mengingatkan masyarakat untuk wajib selalu menggunakan masker, bahkan ketika berada di dalam kendaraan.
"Kewajiban menggunakan masker selama di luar rumah. Termasuk juga di dalam kendaraan bermotor. Apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu berdasarkan Pergub tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp 250 ribu. Termasuk juga pelaku usaha dan sebagainya di situ sudah diatur," kata Sambodo.
Sambodo menyebutkan, pada hari pertama PSBB Jakarta berdasarkan Pergub 88/2020, pihaknya masih menemukan ada satu dua masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Penyanyi Lawas Iis Sugianto Ternyata Pernah Dinyatakan Positif Covid-19
Dia melihat, ada masyarakat yang bawa masker tapi tidak digunakan, ada juga yang menggunakan masker tapi tidak dipakai dengan benar.
Meski demikian, rata-rata kesadaran penggunaan masker di masyarakat sudah cukup tinggi.
Sambodo juga menghimbau warga agar menggunakan masker dengan benar, di mana masker dapat menutupi hidung, mulut, dan juga dagu.
"Saya ingatkan, bahwa masker yang dipakai dengan benar itu kalo di dalam Pergub 79 itu adalah masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu. Kalau masker tidak menutupi hidung mulut dan dagu, maka itu masih dianggap sebagai melanggar aturan," ujar Kombes Pol Sambodo.***