Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Kemungkinan Izin Operasi Ojol Dicabut Jika Masih Mangkal Berkerumun

- 15 September 2020, 11:11 WIB
Polisi lakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojol agar tertib berlalu lintas.
Polisi lakukan sosialisasi kepada para pengemudi ojol agar tertib berlalu lintas. /PMJ News/

Syafrin berkata, larangan yang diberlakukan selama penerapan PSBB yang diperketat, berlaku bagi semua warga, tanpa terkecuali, termasuk para ojol.

"Kita pahami regulasi selama PSBB, warga dilarang berkumpul dan lebih dari lima orang, dan ini pun berlaku bagi ojek online," ujar Syafrin.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Belum Buahkan Hasil, Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Masih di Atas 1.000

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait hal ini. Bekerja sama dengan Polri dan TNI, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, agar kerumunan tidak terjadi demi kesehatan bersama.

"Sekali lagi kita harus sama-sama melaksanakan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik, sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya untuk menekan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dicapai," tutur Syafrin.

Syafrin pun mengimbau, agar para pengemudi Ojol ataupun ojek pangkalan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang diberlakukan selama masa PSBB yang diperketat masih diterapkan.

Baca Juga: Berpasangan di Abang None Jakarta Barat, Staf Khusus Presiden Berduka Kepergian Ade Firman Hakim

"Ojol dan ojek pangkalan saat mengangkut penumpang tetap mengedepankan prinsip-prinsip menjaga, sehingga tidak terjadi kerumunan." tutur Syafrin Liputo.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x