Berkas Perkara Kasus John Kei Cs Dikembalikan, Polisi Tunggu P21

- 15 September 2020, 18:17 WIB
Potret John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.*
Potret John Kei 'The Godfather of Jakarta' yang pernah melakukan sejumlah aksi kekerasan.* /RRI/

Penyerangan oleh kelompok John Kei terhadap perusakan serta percobaan pembunuhan itu dialamatkan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Akibat insiden itu, diketahui salah seorang meninggal dunia dan seorang pria mengalami luka berat karena pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: PSBB Kembali Diterapkan, Ada Baiknya Anda Coba Jadi Vlogger Pemula, Simak 5 Alat yang Perlu Dimiliki

Setelah kejadian, Polisi menangkap John Kei bersama 38 anak buahnya di kediaman John Kei di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Minggu 21 Juni 2020 lalu.

Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus penyerangan di Perumahan Green Lake seperti pimpinan kelompok, John Kei serta sejumlah anak buahnya telah diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penyerangan terhadap kelompok Nus Kei diketahui berlatar belakang masalah bagi hasil penjualan tanah.

Baca Juga: Terinspirasi dari Kisah Hidup untuk Temukan Cinta Terakhirnya, Nick Calvin Rilis Lagu 'Cinta Gila'

Sementara itu, John Kei Cs dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x