“Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujar Nana.
Baca Juga: Sering Salah Kaprah, Dokter Ungkap Kebiasaan yang Benar Saat Tangani Luka
Nana juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman pada kasus tersebut karena dikhawatirkan adanya korban lain selain RHW.
“Kita terus dalami ya. Untuk saat ini satu korban, kita tidak tahu apakah ada korban lainnya. Karena ini keji sekali, tidak berperikemanusiaan. Korban dipotong sampai 11 bagian,” kata Irjen Pol Nana Sudjana.***