MPR RI Apresiasi Sikap Pemerintah dan Ormas dalam Melindungi Ulama

- 18 September 2020, 16:10 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /ANTARA/

"Itu sikap yang seharusnya dilakukan oleh Polri, dan itu bisa menentramkan masyarakat. Itu lebih sesuai dengan ketentuan hukum, daripada Polri menyebut pada awalnya pernyataan spekulatif bahwa pelakunya mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.

HNW berharap kasus teror dan tindakan kriminal terhadap ulama yang sedang menyiarkan agama dan kasus-kasus sebelumnya dengan dugaan bahwa pelakunya gila, segera diusut tuntas hingga ke proses pengadilan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: yang Merasa Punya Gula dan Darah Tinggi Jangan Kelayapan!

Dia menegaskan bahwa mengacu Pasal 44 ayat (2) KUHP, yang berwenang memutuskan pelaku gila atau tidak adalah hakim, bukan penyidik maupun lainnya.

"Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan karena pelakunya diduga gila. Biarkan hakim dalam pengadilan yang transparan dan profesional yang memutus berdasarkan fakta persidangan dan pendapat ahli," katanya.

Selain itu, HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung langkah sejumlah ormas Islam, seperti Banser NU, Kokam Muhammadiyah, FPI, dan PA 212 yang menegaskan kembali bahwa mereka akan melindungi para ulama.

Baca Juga: 19.6 Juta Penduduk Indonesia Masih Kekurangan Gizi, Joko Widodo: Tinggalkan Budaya Membuang Makanan!

Menurutnya keterlibatan positif ormas tersebut sangat dibutuhkan untuk ikut membantu pengawalan ulama dan menghadirkan rasa aman untuk umat dan panutannya dari berbagai teror yang tidak terduga namun tetap mengindahkan aturan hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x