Selain itu, parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.
Dalam PM 59/2020 juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.***