Permenhub Keluar, Pesepeda Wajib Sediakan 7 Syarat Berikut di Sepedanya

- 19 September 2020, 16:57 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar.
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar. /PMJ news/

Selain itu, parkir umum untuk sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah.

Dalam PM 59/2020 juga disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x