Permenhub Keluar, Pesepeda Wajib Sediakan 7 Syarat Berikut di Sepedanya

- 19 September 2020, 16:57 WIB
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar.
Kemenhub menerbitkan aturan bagi pesepeda karena naiknya penggunaan sepeda di kota-kota besar. /PMJ news/

"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal," kata Budi Setiyadi di Jakarta pada Sabtu, 19 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan yaitu spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain.

Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya juga disebutkan harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

Baca Juga: Dua Aplikasi Tiongkok Resmi Dilarang Donald Trump Mulai Besok, TikTok dan Jutaan Warga AS Protes  

“Saat berkendara di jalan terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas serta menggunakan helm untuk pesepeda,” tutur Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah berharap pengelola gedung, sekolah maupun kantor dapat menyediakan tempat parkir khusus sepeda di masing-masing gedung.

Sehingga nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda.

Mengenai lokasi parkir, dalam PM 59/2020 dituliskan bahwa fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Baca Juga: Wafat di Usia 87 Tahun, Ratusan Orang Beri Penghormatan Terakhir untuk Hakim Agung RGB 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x