Harus Ikuti Aturan BPJS Kesehatan, Faskes Harus Tetap Jaga Kontak dengan Peserta Meski Pandemi

- 19 September 2020, 19:36 WIB
Logo BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan //BPJS Kesehatan

Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung, akan berlaku mulai pembayaran September 2020.

Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.

Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.

Baca Juga: Arief Budiman Positif Covid-19, DPR: Pilkada Serentak Tetap Akan Dilakukan, Karena Itu Amanat UU

“Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau,” tutur Iqbal.

FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan Covid-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.

Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.

Baca Juga: Pembangunan Desa Jalan di Tempat, DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Akurasi Data

“Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotfi dan preventif,” ucapnya.

Sedangkan kontak terhadap peserta sakit, dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medihs sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x