Masih Pergoki Pelanggaran, Tim Yustisi Polres Bangka Maksimalkan Operasi Penerapan Protokol COVID-19

- 20 September 2020, 13:15 WIB
Tim Yustsi Polres Bangka lakukan razia pelanggaran protokol kesehatan.
Tim Yustsi Polres Bangka lakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. /ANTARA/

Menurutnya, seperti operasi yang dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020 malam hari, pihaknya mendapati pengunjung di angkrinan tidak memakai masker.

Sehingga terpaks diberikan sanksi sosial ringan untuk meperingatkan yang bersangkutan.

Baca Juga: Dituding Terlibat Politik Praktis di Pilkada Surabaya, RPH: Itu Pengguna Jasa atau Para Jagal

"Kami tidak hanya memberikan sanksi sosial bagi pengunjung,namun juga menekankan pegelola usaha untuk menyediakan sarana cci tangan, mengatur jarak pengunjung dan menerapkan wajib masker," ujarnya.

Sementara tercatat selama operasi Yustisi, puluhan orang mendapat sanksi sosial, seperti menyapu jalan, meyanyikan lagu nasional maupun sanksi sosial ringan lainnya.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Boy Yandra mengatakan bahwa sansi sosial pelanggaran protokol kesehatan diatur dala peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020.

Baca Juga: Durasi Pemakaian Gawai Berlebihan Bisa Memperburuk Keadaan Mata, Dokter Peringatkan Hal Ini

"Perbup tersebut sudah diterapkan di masyarakat bersamaan dengan kegiatan operasi Yustisi." ungkap Boy.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah