Menurutnya, seperti operasi yang dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020 malam hari, pihaknya mendapati pengunjung di angkrinan tidak memakai masker.
Sehingga terpaks diberikan sanksi sosial ringan untuk meperingatkan yang bersangkutan.
Baca Juga: Dituding Terlibat Politik Praktis di Pilkada Surabaya, RPH: Itu Pengguna Jasa atau Para Jagal
"Kami tidak hanya memberikan sanksi sosial bagi pengunjung,namun juga menekankan pegelola usaha untuk menyediakan sarana cci tangan, mengatur jarak pengunjung dan menerapkan wajib masker," ujarnya.
Sementara tercatat selama operasi Yustisi, puluhan orang mendapat sanksi sosial, seperti menyapu jalan, meyanyikan lagu nasional maupun sanksi sosial ringan lainnya.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Boy Yandra mengatakan bahwa sansi sosial pelanggaran protokol kesehatan diatur dala peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020.
Baca Juga: Durasi Pemakaian Gawai Berlebihan Bisa Memperburuk Keadaan Mata, Dokter Peringatkan Hal Ini
"Perbup tersebut sudah diterapkan di masyarakat bersamaan dengan kegiatan operasi Yustisi." ungkap Boy.***