Masih Pergoki Pelanggaran, Tim Yustisi Polres Bangka Maksimalkan Operasi Penerapan Protokol COVID-19

- 20 September 2020, 13:15 WIB
Tim Yustsi Polres Bangka lakukan razia pelanggaran protokol kesehatan.
Tim Yustsi Polres Bangka lakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. /ANTARA/

PR BEKASI – Dalam rangka meminimalisasi penyebaran COVID-19, tim Yustisi Polres Bangka memaksimalkan operasi penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut juga terkait data terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan.

Kabag Ops Polres Bangka, AKP Teruh Setiawan yang memimpin kegiatan operasi Yustisi di Sungailiat mengatakan, operasi tersebut menyasar tempat-tempat yang banyak dikunjungi warga.

Baca Juga: Masih Pra TMMD Reguler Brebes, Prasasti Mulai Dicicil

"Optimalisasi operasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 menyasar di sejumlah tempat yang banyak dikujungi warga, seperti warung kopi, kafe, rumah makan lesehan angkringan, dan sejumlah tempat umum lainnya," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Minggu, 20 September 2020.

Selain itu, Teguh mengatakan bahwa operasi Yustisi yang dijadwalkan pada 14 September hingga 31 Oktober 2020 mendatang, dilakukan secara terpadu.

Serta melibatkan personel mulai dari TNI, Satpol PP, BPBD, dan petugas kesehatan daerah.

Baca Juga: Peringati World Cleanup Day 2020, Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Sampah

"Selama operasi baik yang dilakukan pada sinag dan malam hari, masih ditemukan sejumlah warga yang kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker saat berada di tempat umum," kata Teguh.

Menurutnya, seperti operasi yang dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020 malam hari, pihaknya mendapati pengunjung di angkrinan tidak memakai masker.

Sehingga terpaks diberikan sanksi sosial ringan untuk meperingatkan yang bersangkutan.

Baca Juga: Dituding Terlibat Politik Praktis di Pilkada Surabaya, RPH: Itu Pengguna Jasa atau Para Jagal

"Kami tidak hanya memberikan sanksi sosial bagi pengunjung,namun juga menekankan pegelola usaha untuk menyediakan sarana cci tangan, mengatur jarak pengunjung dan menerapkan wajib masker," ujarnya.

Sementara tercatat selama operasi Yustisi, puluhan orang mendapat sanksi sosial, seperti menyapu jalan, meyanyikan lagu nasional maupun sanksi sosial ringan lainnya.

Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Boy Yandra mengatakan bahwa sansi sosial pelanggaran protokol kesehatan diatur dala peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020.

Baca Juga: Durasi Pemakaian Gawai Berlebihan Bisa Memperburuk Keadaan Mata, Dokter Peringatkan Hal Ini

"Perbup tersebut sudah diterapkan di masyarakat bersamaan dengan kegiatan operasi Yustisi." ungkap Boy.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah