Telat Pulang Pacaran, Media Asing Soroti Pernikahan Dini Dua Bocah Indonesia yang Dipaksa Orang Tua

- 21 September 2020, 10:16 WIB
Pasangan remaja yang baru berumur 15 tahun dan 12 tahun di Lombok, NTB.
Pasangan remaja yang baru berumur 15 tahun dan 12 tahun di Lombok, NTB. /World of Buzz

PR BEKASI - Sepasang remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dipaksa untuk menikah karena mereka terlambat pulang ke rumah setelah berpacaran. Kejadian unik tersebut ikut disoroti media asal Malaysia, World of Buzz.

Anak laki-laki itu baru berumur 15 tahun sementara pacarnya baru berumur 12 tahun.

Orang tua dari sang gadis tidak dapat menerima bahwa putri mereka pulang terlambat setelah seharian bersama anak laki-laki tersebut.

"Pasangan itu keluar bersama pada siang hari dan kembali sekitar pukul 18.30 waktu setempat," ucap kepala desa setempat.

Baca Juga: Sule Dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting, Naomi Zaskia: Oh iya? Demi Apa? 

"Saya menyarankan kepada para orang tua agar pasangan tersebut dipisahkan terlebih dahulu karena mereka masih di bawah umur tetapi orang tua mereka bersikeras untuk menikahkan mereka," ucapnya.

"Saya sama sekali tidak menghadiri pernikahan tersebut karena saya telah mencoba yang terbaik untuk mencegahnya terjadi," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Senin, 21 September 2020.

Remaja laki-laki itu mengaku bahwa gadis itu adalah cinta pertamanya dan keduanya setuju untuk melakukan pernikahan itu.

Dalam situasi seperti ini, pihak kepala desa percaya bahwa otoritas yang lebih tinggi harus turun tangan untuk menasihati orang tua dan sang anak sehubungan dengan keputusan mereka.

Baca Juga: Ditemukan di Kemasan Jajanan Pasar, Tiongkok Ingatkan Agar Warga Berhati-hati Soal Covid-19 

"Semoga insiden seperti ini dapat dicegah di masa depan, karena umur mereka yang masih terlalu muda dan terkesan terlalu terburu-buru," ucapnya.

Perlu diketahui, dalam ketentuan Pasal 28B Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dicantumkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Baca Juga: Gaung Pilkada 2020 Ditunda Semakin Menguat, PDIP Ngotot: Harus Tetap Digelar Tahun Ini! 

Ketentuan tersebut memungkinkan terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita karena dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak didefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x