Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer
Kemudian untuk masalah keterangan bebas dari virus Covid-19. Para terapis yang akan dibawa dinyatakan telah menjalani rapid test oleh dokter kesehatan Polres Jakarta Utara.
Ali sendiri menyatakan bahwa kegiatan panti pijat merupakan jenis usaha yang memang tidak diperbolehkan.
"Khusus usaha ini (Panti Pijat), sejak PSBB memang belum diizinkan. Memang ada surat edaran yang diperbolehkan sebelumnya tapi usaha lain. Dan untuk kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan buka," ujar Ali.
Baca Juga: Shalza Grasita Tiba-tiba 'Ditendang' dari JKT48, Warganet Geram Serang Pihak Manajer
Dengan kejadian itu, Ali menegaskan kembali bahwa para pemilik usaha yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 dan 79 perihal PSBB akan dilakukan denda berat.
"Kita berikan denda maksimal sebagai peringatan bagi tempat usaha-usaha lain yang memang beraktivitas selama PSBB," ujar Ali.***