Rapat Umum dan Kerumunan Sosial Dilarang, Pakar: Semua Parpol dan Calon Harus Tunduk!

- 24 September 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

“Semua parpol dan calon harus tunduk, bila tidak, harus ditindak tegas. Politik pilkada adalah juga ajang untuk menunjukkan ketaatan kepada aturan,” tuturnya menambahkan.

Kemudian menurutnya, menjadi tugas bersama untuk melaksanakan ketaatan terhadap aturan pesta demokrasi tersebut, sehingga agenda pilkada dalam menjamin hak konstitusi warga sekaligus melawan Covid-19 dapat direalisasikan bersamaan.

Kastorius Sinaga selaku staf khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, mengatakan bahwa Pilkada Serentak 9 Desember 2020 harus ditempatkan sebagai agenda nasional untuk melaksanakan hak politik warga negara, meskipun ada desakan penundaan.

Baca Juga: San Diego Hills, Pemakaman Terbaik dan Terindah di Indonesia

Dia juga mengungkapkan bahwa Kemendagri memandang pilkada seyogyanya dapat ditempatkan sebagai kesempatan emas melawan Covid-19, apabila dilaksanakan dengan protokol kesehatan aman Covid-19 secara berdisiplin dan ketat.

“Di tahapan coklit Juli lalu, sebenarnya protokol kesehatan pilkada telah berjalan dengan baik,” ucap Kastorius.

“Namun, pada tahapan pendaftaran paslon pada 4 sampai 6 September, banyak terjadi pelanggaran berupa pengerahan massa, yang rawan Covid-19,” tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Menperin Minta Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja secara Ketat dan Disiplin

Oleh karena itu, adanya protes dari masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dapat dimaklumi akibat tindakan yang terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon tersebut.

“Karena itu Mendagri telah menegur keras dan memberi sanksi terhadap 72 paslon pertama yang mencalonkan diri kembali,” ungkap Kastorius.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah