PR BEKASI – Terdapat aturan yang melarang adanya rapat umum dan kerumunan sosial lainnya dalam kampanye Pilkada Serentak 2020.
Seluruh partai politik dan pasangan calon kepala daerah pun diminta untuk tunduk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Satya Wacana, Salatiga, Umbu Rauta melalui rilis yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 September 2020.
Baca Juga: Beralasan Cegah Penyebaran Covid-19, Pria Korsel Ditembak Mati dan Dibakar Militer Korut
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dia mengingatkan kepada para paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 bahwa segala bentuk rapat umum dalam Pilkada 2020 adalah hal terlarang.
Larangan terhadap pengerahan massa tersebut, juga mencakup iring-iringan di jalan raya, serta berbagai kegiatan lain seperti konser musik, pentas seni, kegiatan jalan santai, dan sejenisnya.
“Ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pada pasal 88, ini aturan mengikat,” ungkap Umbu.
Baca Juga: Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 99 Persen untuk Iuran Peserta BPJamsostek