Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 99 Persen untuk Iuran Peserta BPJamsostek

- 24 September 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Zonapriangan.com/Dok. BP Jamsostek

 

PR BEKASI – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan untuk mengadakan program relaksasi iuran Program JAMSOSTEK.

Hal ini diatur dalam PP No.49 Tahun 2020 dan disosialisasikan pada Kamis, 24 September 2020 pukul 10.00 WIB melalui Live Streaming di kanal You
tube BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan ini akan diberikan sampai Januari 2021. Hal ini dilakukan berhubungan dengan terjadinya wabah COVID-19 di mana PP No.29 Tahun 2020 berisi tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Menperin Minta Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja secara Ketat dan Disiplin

“Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen,” ucap E Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari Press Conference BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dimana peserta cukup membayar satu persen dan sisanya dibayar pada 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Taspen Buka Lowongan dengan Berbagai Posisi untuk S1

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x