Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 99 Persen untuk Iuran Peserta BPJamsostek

- 24 September 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Zonapriangan.com/Dok. BP Jamsostek

Syaratnya adalah peserta harus sudah melunasi iuran Juli 2020.

Relaksasi ketiga adalah adanya keringanan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0.5 persen serta menghapus denda penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai 15 April 2021.

Terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran yang awalnya tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Baca Juga: Pestanya Nanti Lagi, Anies Baswedan Akan Tindak Tegas Warga Jakarta yang Adakan Resepsi Pernikahan

Soeprayitno, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO, menyatakan agar dalam pelaksanaannya kebijakan ini memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja untuk mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan akibat pandemi COVID-19.

BPJAMSOSTEK mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan kelangsungan usaha.

Relaksasi iuran ini juga diharapkan agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan dan ketertiban peserta dalam membayar iuran.

Baca Juga: Tak Terima Ditindak Petugas saat Razia Masker, Pria di Bekasi Ini Ancam Akan Hancurkan Dunia

Melalui program ini BPJAMSOSTEK juga mengimbau agar para pengusaha memanfaatkan program ini untuk melindungi pekerjanya dari risiko akibat kecelakaan kerja, kematian, dan mempersiapkan masa tua dan jaminan pensiun dengan iuran yang rendah.

Program ini bisa diikuti oleh peserta lama yang sudah terdaftar maupun peserta yang baru terdaftar dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak PBJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah