“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah,” ucap Arfi.
Beberapa hal yang tengah dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, batasan usia, dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta.
Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kaesang Pangarep Bangga Kibarkan Bendera PKI?
Pembahasan regulasi tersebut melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga terkait, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Satgas Penanganan Covid-19, dan asosiasi PPIU.
Arfi menegaskan bahwa pembahasan regulasi juga akan memerhatikan kebijakan yang diterbitkan oleh Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.
Sebab, layanan umrah lebih banyak diberikan saat jemaah berada di Arab Saudi.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Jadi Klaster Corona, Ketua Asphija: Temuan di Mess Karyawan Itu Juli
Misalnya, apakah Arab Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, seperti apa mekanismenya, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19.
“Kita juga masih mengkaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah, sekembalinya mereka melaksanakan umrah dan negara harus hadir,” tutur Arfi.