“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal,” jelas Argo.
Menurut Argo, penyelidikan dimulai dengan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat internal polisi saat menemukan, mengetahui dan mengalami suatu tindakan yang diduga mengandung unsur pidana
“Laporan Polisi Nomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota, tanggal 25 September 2020,” ucapnya.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB yang Diperketat, Ketum HIPPI: Kami Harus Lakukan Aturan Main PSBB
Sebelumnya, influencer dokter Tirta menyoroti kelalaian aparat yang mengizinkan kerumunan massa pada konser dangdut di Kota Tegal, di saat angka kematian akibat covid-19 di Jawa Tengah sangat mengkhawatirkan.
Usai unggahannya tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegur pihak-pihak terkait yang membandel menyelenggarakan acara tersebut.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News