Soal Kepengurusan Partai Berkarya, Yasonna Laoly Sebut Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto di PTUN

- 28 September 2020, 13:56 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.* /Antara/Abdu Faisal/
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ketika ditemui di Kompleks Parlemen RI Senayan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.* /Antara/Abdu Faisal/ /

 

PR BEKASI – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah siap untuk menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, gugatan anak dari mendiang Presiden Soeharto tersebut terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Kubu Tommy Soeharto sendiri diketahui sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karena itu pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Diyakini Mengandung Antibodi untuk Lawan Covid-19, Ribuan Wanita di Seluruh Dunia Siap Donorkan ASI

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 28 September 2020.

Yasonna Loly mempersilakan Tommy Soeharto untuk menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya.

Dia mengatakan Indonesia adalah negara hukum sehingga keputusan untuk menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas.

Baca Juga: Ingin Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Akan Akuisisi 30.000 Pelanggan Air yang Dikelola Swasta

Yasonna Laoly juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

"Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," katanya.

"Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silahkan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: Ada Hikmah di Tengah Pandemi Covid-19, Bisnis Perakitan Ambulance di Bekasi Ini Kebanjiran Pesanan

Diketahui, Tommy Tommy Soeharto selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca Juga: Dinilai Lebih Efektif, Joko Widodo Minta Kepala Daerah untuk Lakukan 'Mini Lockdown' secara Berulang

Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menkumham Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x