Dapat Korbankan Penyelenggara Pemilu, DKPP Imbau Parpol Tertibkan Administrasi Silon dan Sipol

- 29 September 2020, 09:48 WIB
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. / Twitter/@DKPP_RI/

PR BEKASI – Seluruh Partai Politik (Parpol) diimbau untuk menertibkankan administrasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan sistem informasi partai politik (Sipol).

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa hal tersebut bertujuan agar Parpol tidak menyulitkan penyelenggara pemilu.

Dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, 29 September 2020, Alfitra Salamm selaku anggota DKPP mengatakan bahwa ketidaktertiban administrasi Silon dan Sipol tidak hanya menyulitkan, tapi juga bisa memakan korban, yaitu penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

"DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipon. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu," tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurut Alfitra, administrasi Silon dan Sipon yang tidak tertib, bisa menimbulkan salah penafsiran.

Lebih parah lagi, penyelenggara pemilu salah mengambil kebijakan karena Silon dan Sipon tersebut.

Baca Juga: Meski Baru Temukan Gas Fosfin, Rusia Klaim Kepemilikan Venus secara Sepihak

"Jadi kami mengimbau semua partai menertibkan Silon maupun Sipol, sehingga tidak ada lagi salah penafsiran dan kebijakan. Ini untuk semua partai," ungkap Alfitra.

DKPP tidak hanya memberikan imbauan mengenai Silon dan Sipol saja pada parpol dan peserta pemilu.

Sebelumnya, DKPP juga mengingatkan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, kewajiban soal protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja.

Baca Juga: Tak Ingin Ulang Kejadian Sama, Hong Kong Larang Demonstrasi di Hari Kemerdekaan Tiongkok

Anggota DKPP lainnya, Ida Budhiati mengatakan peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 pun juga dituntut hal yang sama dengan penyelenggara pemilu, yakni kewajiban untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.

"Pilkada pada masa pandemi Covid-19 tidak boleh ada kerumunana massa. Ini akan mustahil terlaksana jika hanya dibebankan kepada pundak penyelenggara saja, harus ada dukungan dari peserta pemilu juga," tuturnya.

Peserta pemilu yang taat regulasi, termasuk protokol kesehatan Covid-19, menjadi salah satu syarat untuk pemilu berintegritas.

Baca Juga: Resesi Hantui Ekonomi Indonesia, BI: Jangan Wariskan Generasi Berikutnya APBN yang Diisi Utang

Oleh karena itu, Ida berharap peserta pemilu di Pilkada Serentak 2020 tersebut, patuh dan taat terhadap protokol kesehatan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah