“Jadi mereka yang tidak jadi tawuran itu, malah melihat warga yang jalan sambil main ponsel. Diikuti lah warga itu, mereka yang bawa celurit mengacung-ngacungkan senjatanya itu ke warga dan ambil ponsel warga itu,” kata Burhanuddin menambahkan.
Usai melakukan pembegalan, dengan segera ketiganya menjual ponsel tersebut serta menggunakan hasil penjualannya untuk keperluan pribadi masing-masing.
Sementara, para pelaku tersebut dipastikan akan diproses secara hukum.
Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan penjara.
“Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak,” jelasnya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Permenpan RB