BPJS Kesehatan Ikut Tentukan Calon Penerima, Vaksin Covid-19 Diharapkan Tepat Sasaran

- 30 September 2020, 11:00 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga dari kanan), Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga dari kiri), dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (kedua dari kiri) dalam audiensi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa 29 September 2020.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (ketiga dari kanan), Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga dari kiri), dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (kedua dari kiri) dalam audiensi di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa 29 September 2020. /ANTARA/HO-BPJS Kesehatan/

PR BEKASI – Audiensi antara Tim Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) dengan BPJS Kesehatan membahas terkait kepastian penerima vaksin covid-19.

BPJS Kesehatan pun menyatakan kesiapan mereka mendukung terbentuknya data prioritas penerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan dalam audiensi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Musala di Tangerang Dicoret-coret Anti-Islam, MUI Naik Pitam dan Minta Diusut Tuntas

“BPJS Kesehatan telah menerima surat dari Ketua Pelaksana PCPEN,” ucapnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs ANTARA.

“Dan sudah dilakukan pertemuan tindak lanjut dengan tim teknis untuk menginventarisasi data-data apa saja yang dibutuhkan oleh Tim Pelaksana Komite PCPEN. Kami siap mendukung,” kata Fachmi melanjutkan.

Dia mengatakan bahwa data yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat mendukung Tim Pelaksana Komite PCPEN dengan membantu menentukan kriteria penerima vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan tersebut pun merespons harapan dari Jenderal TNI Andika Perkasa selaku Wakil Ketua I Tim pelaksanaan Komite PCPEN.

Baca Juga: Kenang sang Ayah dalam G30S/PKI, Rianto Nurhadi: Ayah Bilang 'Mungkin Sudah Waktunya Saya Pergi'

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x