Disampaikan oleh Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, saat ini status pelaku masih sebagai terperiksa, bukan tersangka.
"Statusnya masih terperiksa," tuturnya di hadapan wartawan pada Jumat, 22 Maret 2024.
Di sisi lain, polisi pun telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus grup Telegram penistaan agama ini.
Berdasarkan interogasi polisi yang masih bersifat sementara, pelaku berinisial DS ini menyatakan berkenalan dengan seseorang dengan inisial A di Facebook. Dia pun menjalin komunikasi dengan A dan diminta untuk meramaikan grup Telegram.
Awalnya DS ragu saat mengetahui grup yang dimaksud berisikan penistaan agama, tetapi A menyatakan bahwa dia akan bertanggung jawab seolah memberikan jaminan. Posisi DS di grup tersebut untuk memanas-manasi suasana agar saling merendahkan.
Sementara itu, pelaku sebelumnya juga telah meminta maaf atas kasus tersebut sebagaimana dalam video beredar. ***