Kecam Pelaku Vandalisme Tempat Ibadah, Ahmed Zaki Iskandar Minta Warga Tingkatkan Siskamling

- 30 September 2020, 18:23 WIB
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.*
Polres Tangerang gelar konfrensi pers terkait kasus vandalisme di Musala Darussalam, Rabu 30 September 2020.* /PMJ News./

 

PR BEKASI – Media sosial dihebohkan dengan beredar video viral aksi vandalisme yang terjadi di Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang oleh orang tak dikenal.

Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat coret-coretan tersebut berisi ujaran yang menimbulkan provokasi terkait isu sara seperti "saya kafir", "anti islam", dan "anti khilafah".

Tak hanya itu, pelaku juga rupanya melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas musala seperti sajadah dan Al-Quran.

Baca Juga: Joko Widodo Dimina Nonaktifkan Anies Baswedan, Arief Poyuono: Gubernur Mbalelo

Kejadian tersebut mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya dari orang nomor satu di Kabupaten Tangerang,

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar secara tegas mengecam keras aksi vandalisme atau pencoretan di Mushola Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa Kemarin.

“Saya mengecam aksi vandalisme rumah dan tempat-tempat ibadah, apabila ada aksi-aksi seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib,” ucap Ahmed Zaki sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs RRI, Rabu 30 September 2020.'

Baca Juga: Polisi: Pelaku Vandal dan Rusak Alat Ibadah di Musala Tangerang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Ahmed Zaki pun memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang sudah bekerja keras untuk mengatasi aksi vandalisme tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polsek Pasar Kemis dan Polres Kota Tangerang yang dengan cepat dapat mengungkap pelakunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmed Zaki mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Coret-coret Tempat Ibadah, Pelaku Vandal di Musala Tangerang Dijerat Pasal 156 KUHP

“Mari kita tingkatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) kita untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan Kapolresta Tangerang, saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap. Diketahui pelaku berusia 18 tahun yang bertempat tinggal tidak jauh dari Mushala yang ia corat coret, yakni berjarak sekira 50 meter

Atas perbuatannya, pelaku yang berinisal S terjerat Pasal 156KUHP dan terancam lima tahun penjara.

Baca Juga: Warganet Ramaikan Peristiwa G30S/PKI: Jangan Lupakan Sejarah, Menolak Lupa!

Selain itu, pihak kepolisian pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Pasalnya mengaku meyakini ajaran tertentu yang ia pelajari dari Youtube.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah