Azwar menjabarkan, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK ini bisa jadi 40 persen, 30 persen, atau jumlah lainnya di masing-masinh instansi.
Sebagai contoh, jika diterapkan PPK 40 persen pegawai WFH, maka 60 persen pegawai lainnya diwajibkan untuk WFO.***