Mutilasi Film Tanpa Izin, Sutradara Film 'Sejauh Melangkah' Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI

- 4 Oktober 2020, 17:41 WIB
 Sutradara film berjudul 'Sejauh Kumelangkah' melayangkan somasi kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom Indonesia
Sutradara film berjudul 'Sejauh Kumelangkah' melayangkan somasi kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom Indonesia /

Pada 25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

Tindakan tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta.

Baca Juga: Banyak Muatan dalam RUU Ciptaker yang Ditolak Masyarakat, Syarief Hasan: Aturan Ini Tidak Pro Rakyat

"Kemendikbud untuk membuka rincian dan penggunaan anggaran program BDR kepada publik serta melakukan pengawasan program BDR di TVRI untuk selanjutnya, secara ketat," katanya.

Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan.

Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak – Kemendikbud, TVRI dan Telkom, diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$80.000 atau setara 1 miliar rupiah lebih.

Baca Juga: Grebek Hotel di Tangerang, Satpol PP Amankan 11 Pasangan Remaja Mesum di Bawah Umur

"Memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia." katanya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x