Perlu diketahui terdapat perbedaan mendasar dari rutan dan lapas. Sekalipun sekilas sama, keduanya sebenarnya memiliki fungsi yang berbeda.
Rutan merupakan tempat bagi terdakwa maupun tersangka yang ditahan sementara sebelum keluar putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht).
Baca Juga: Tolak Mogok Kerja Nasional, Empat Serikat Buruh Akan Tempuh Jalur Berbeda demi Jegal RUU Cipta Kerja
Sedangkan penghuni lapas merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman sesuai keputusan inkracht.
Meski berbeda pada prinsipnya, rutan dan lapas memiliki beberapa persamaan. Kesamaan antara rutan dengan lapas di antaranya, baik rutan maupun lapas merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (lihat pasal 2 ayat [1] PP No. 58 Tahun 1999).
Selain itu, penempatan penghuni rutan maupun lapas sama-sama berdasarkan penggolongan umur, jenis kelamin, dan jenis tindak pidana/kejahatan (lihat pasal 12 UU No. 12 Tahun 1995 dan pasal 7 PP No. 58 Tahun 1999).
Baca Juga: Keberpihakan RUU Ciptaker Dipertanyakan, Pakar Politik: ‘Menginjak’ Asas Keadilan Jika Disahkan
Sebagai tambahan, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan lapas tertentu sebagai rutan.
Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya.***